• Saturday, 8 February 2025. Jam: 04:15

Sintang Dapat Program PTSL Tahun 2022

Sintang, Kalbar – Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Drs. Igor Nugroho, mengikuti Secara Virtual Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Ssistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 dengan tema Peran Pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat  di Command Center Kantor Bupati Sintang , Kamis (27/1).

Igor Nugroho didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo dan Budiaji, ST Surveyor Pemetaan Ahli Muda pada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Indonesia, Sofyan Jalil yang Hadir secara virtual yaitu Gubernur, Bupati, Walikota Seluruh Indonesia, Kepala BPN Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Indonesia Sofyan Jalil mengatakan bahwa ada keluhan pada patok hutan lindung yang berpindah-pindah serta adanya kewenangan Kementerian LHK. Saat ini banyak desa yang masuk dalam kawasan hutan, maka masyarakatnya banyak yang komplain dan akan segara diselesaikan.

“Kalau kewenangan kami, itu sudah selesai semua. Presiden sudah mengeluarkan Keppres tentang one map policy tetapi terjadi konflik di seluruh Indonesia. Ada Perpres tahun 2018 tentang percepatan pelepasan dan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. Desa di kawasan hutan, harus dikeluarkan. Pelaksanaannya mungkin belum sesuai harapan. UU Cipta Kerja sudah memberikan perintah kepada Menteri Kehutanan untuk menyelesaikan hal tersebut,” ujar Sofyan.

Selain itu, adanya kebun yang dulu tidak masuk dalam kawasan hutan, sekarang masuk ke kawasan hutan sehingga menjadi  illegal kebunnya. Maka, masalah kehutanan ini menjadi perhatian meskipun di luar kewenangan.

“Kami sangat konsen soal ini, ada orang BPN masuk penjara gara-gara dituduh mensertifikatkan tanah dalam kawasan hutan, padahal dulu waktu pembuatan sertifikat masuk dalam APL. Sehingga sertifikat menjadi tidak sah, terjadi kasus di Indonesia. Saya akan bela orang BPN yang terkena masalah itu,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran agar pemda membereskan aset daerah berupa tanah. Pemda siapkan dana dan pro aktif mengurus ke BPN di daerah. Bisa dibentuk gugus tugas penyelesaian masalah aset tanah ini.  “Bagi rumah warga di pinggir sungai dan pantai, tidak bisa diberikan hak sertifikat hak milik, tapi kami bisa memberikan sertifikat hak pakai selama rumahnya masih tradisional. Itu ada peraturan menterinya. Warga yang tinggal di atas laut dan sungai bisa mendapatkan hak pakai,” tutupnya.

Read Previous

Sintang Terapkan PPKM Level 2

Read Next

Gedung Baru SMAN 11 Pontianak Diresmikan